NAMA : MARTIUS WIJAYA
NPM : 31108206
KELAS : 2DB14
BAB I
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
Bangasa Indonesia yang di mulai sejak era sebelum dan selama masa penjajahan, sampai era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kesamaan nilai- nilai ini di landasi oleh jiwa,tekad, dan semangat kebangsaan.
Kompetensi yang di harapkan dari pendidikan kewarganegaraan :
Hakikat Pendidikan
Kemampuan warga Negara
Menumbuhkan wawasan warga Negara
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi yang di harapkan
Bangsa : Orang – orang yang memiliki kesamaan asal keturunan ,adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
Bangsa Indonesia : Sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara / Indonesia.
Negara : Suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama – sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Demokrasi : sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari / oleh / untuk rakyat.
Bentuk Demokrasi dalam system pemerintahan Negara:
Pemerintahan Monarki
Pemerintahan republik
Macam – macam Sistem pemerintahan :
Sistem pemerintahan Diktator
Sistem pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan Presidentil
Sistem pemerintahan Campuran
Paham – paham ideologi bangsa lain :
Paham komunis(menghendaki persamaan kelas proletariat)
Paham Liberalisme(kebebasan/hak-hak individu yg mengarah egoisantris)
Paham Islam Fundamentalis
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi :
Pancasila ○ Kualitas Bangsa
Penataan ○ Ekonomi
Infrastrukstur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menetukan keputusan politik dalam mewujudkan cita – cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
Sistem kepartaian di bagi 3 yaitu :
Monoparty : 1 partai yg terdapat pada Negara komunis
Biparty : partai yg berkuasa dan partai oposisi
Multiparty : lebih dari 2 partai
Tujuan bela Negara : menumbuhkan rasa cinta tanah air bangsa dan bernegara. Untuk mencapai tujuan ini mereka perlu memahami sifat ketahan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh.
BAB II. WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nasional suatu bangsa
Adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya
dalam eksistensinya yang serba terhubung & dlm pembangunannya di lingkungan nasional
Teori-teori Kekuasaan
Paham-paham kekuasaan
Teori-teori Geopolitik
Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
Paham kekuasaan Bangsa Indonesia
Geopolitik Indonesia
Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesjarahan
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Nasional
Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Pengertian Wawasan Nusantara
Adalah cara pandang bangsa Indonesia bahwa seluruh tanah air Indonesia memiliki kesatuan dalam hal ideology,politik,ekonomi,social, budaya dan keamanan.
Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Landasan idiil:Pancasila
Landasan Konstitusional: UUD 1945
Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Wadah (Contour)
Isi (Content) : aspirasi bangsa yg terdapat dlm pembukaan UUD 1945
Tata Laku (Conduct) : hasil interaksi antara wadah & isi yang terdiri dr tata laku batiniah & lahiriah
Hakikat Wawasan Nusantara : keutuhan nusantara
Asas Wawasan Nusantara
Arah Pandang
Arah Pandang ke Dalam : menjamin perwujudan persatuan & kesatuan aspek kehidupan nasional
Arah Pandang ke Luar : menjamin kepentingan nasional
Kedudukan, fungsi dan tujuan Wawasan Nusantara
Kedudukan
Fungsi : sbg pedoman, motivasi,dorongan & menentukan segala kebijaksanaan
Tujuan : mewujudkan nasionalisme yang tinggi dlm aspke kehidupan indonesia
Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Nasional
Pemasyarakatan/Sosialisasi Wawasan Nusantara
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
Pemberdayaan masyarakat
Dunia Tanpa Batas
Era Baru Kapitalisme
Kesadaran Warga Negara
Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
BAB III
KETAHANAN NASIONAL
A. Latar Belakang
Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
B. Pokok-Pokok Pikiran
1. Manusia Berbudaya hubungan-hubungan sebagai berikut :
Manusia dengan Tuhan dinamakan Agama/Kepercayaan
Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi
Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik
Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi
C. Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
D. Asas-Asas Ketahanan Nasional Indonesia
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu
Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Asas kekeluargaan
E. Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu :
Mandiri
Dinamis
Konsultasi dan kerjasama
F. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Pengaruh Aspek Ideologi
2. Pengaruh Aspek Politik
Ketahanan Pada Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri y
3. Pengaruh Pada Aspek Ekonomi
4.Pengaruh Pada aspek Sosial Budaya
a.Struktur Sosial di Indonesia
b.Kondisi Sosial di Indonesia
- Kebudayaan Daerah
Kebudayaan Nasional
Integrasi Nasional
Kebudayaan dan Alam Lingkungan
Ketahanan Pada Aspek Sosial Budaya
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa.
5. Pengaruh Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
a. Pertahanan dan Keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara , b. Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya.
c. Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan
d. Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan, agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan bathin segenap lapisan masyarakat bangsa Indonesia.
G. Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah .
BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
- proses pertimbangan
- menjamin terlaksananya suatu usaha
- pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
Negara
Kekuasaan
Kebijakan umum
Distribusi
B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
D . Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
Tingkat penentu kebijakan puncak
Tingkat kebijakan umum
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Tingkat penentu kebijakan teknis
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Manajemen nasional
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
F. Otonomi Daerah
Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.
H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
a. Politik luar negeri
b. Penyelenggara negara
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
d. Agama
e. Pendidikan
Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment